Konvergensi
merupakan bersatunya layanan telekomunikasi, teknologi informasi, dan
penyiaran. Penyelenggaraan jasa
telekomunikasi merupakan kegiatan penyediaan atau pelayanan jasa telekomunikasi
yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi melalui media apa aja,
termasuk TV, siaran, radio dan multimedia.
Sekarang
jaman semakin canggih. Sudah banyak orang yang menggunakan alat elektronik
untuk mempermudah pekerjaannya. Mungkin kita sering mendengar istilah internet banking, baik di media surat
kabar, televisi, dan juga radio. Namun apakah kita sudah tau pengertian e-banking atau internet banking?
E-banking
dapat didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara
langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun
bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan
informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk
internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis
seperti komputer/PC, PDA, ATM,telepon, dan lain-lain.
Fitur
transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone
Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening,
transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit,
listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank
lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan
menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
Internet
banking atau e-banking memberikan
keuntungan kepada pihak bank antara lain:
Ø Business
expansion.
Ø Customer loyality.
Ø Revenue and cost improvement.
Ø Competitive advantage.
Ø New business model.
Selain
memberikan keuntungan, e-banking juga memberikan kekurangan sebagai berikut:
Ø Transaksi Internet Banking (e-banking)
bukan hanya mempermudah tetapi dapat menimbulkan suatu resiko seperti strategi,
operasional, dan reputasi serta adanya berbagai ancaman terhadap aliran data
realible dan ancaman kerusakan / kegagalan terhadap
sistem Internet Banking kemudian semakin kompleksnya teknologi yang menjadi
dasar Internet Banking.
Ø Kerusakan / kerugian / kehilangan yang
diderita oleh bank / nasabah diakibatkan juga oleh petugas internal atau
manajemen bank.
Ø Internet Banking menjadi salah satu
target dari para cybercrime yang memiliki kendala dalam hal pembuktian baik
secara teknis maupun non-teknis.
Ø Pemerintah bersama DPR (periode manapun)
sampai saat ini masih terkesan sangat lambat dalam melakukan antisipasi
terhadap maraknya kejahatan yang terjadi melalui kegiatan Internet Banking.
Ø Kegiatan Internet Banking masih belum
memiliki payung hukum yang akurat dan tegas yang disebabkan oleh masih
stagnannya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ø Para pelaku usaha
(perbankan) dan masyarakat pada umumnya masih kurang peduli terhadap proses
penanganan kasus-kasus tindak Pidana Internet Banking.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar