Rabu, 28 November 2012

KONVERGENSI TEKNOLOGI DI INDONESIA(E-BANKING)


Konvergensi merupakan bersatunya layanan telekomunikasi, teknologi informasi, dan penyiaran.  Penyelenggaraan jasa telekomunikasi merupakan kegiatan penyediaan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi melalui media apa aja, termasuk TV, siaran, radio dan multimedia.
Sekarang jaman semakin canggih. Sudah banyak orang yang menggunakan alat elektronik untuk mempermudah pekerjaannya. Mungkin kita sering mendengar istilah internet banking, baik di media surat kabar, televisi, dan juga radio. Namun apakah kita sudah tau pengertian e-banking atau internet banking?
E-banking dapat didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif. E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM,telepon, dan lain-lain.
Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
Internet banking atau e-banking memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
Ø  Business expansion.
Ø  Customer loyality.
Ø  Revenue and cost improvement.
Ø  Competitive advantage.
Ø  New business model.
           Selain memberikan keuntungan, e-banking juga memberikan kekurangan sebagai berikut:
Ø  Transaksi Internet Banking (e-banking) bukan hanya mempermudah tetapi dapat menimbulkan suatu resiko seperti strategi, operasional, dan reputasi serta adanya berbagai ancaman terhadap aliran data realible dan ancaman kerusakan / kegagalan terhadap sistem Internet Banking kemudian semakin kompleksnya teknologi yang menjadi dasar Internet Banking.
Ø  Kerusakan / kerugian / kehilangan yang diderita oleh bank / nasabah diakibatkan juga oleh petugas internal atau manajemen bank.
Ø  Internet Banking menjadi salah satu target dari para cybercrime yang memiliki kendala dalam hal pembuktian baik secara teknis maupun non-teknis.
Ø  Pemerintah bersama DPR (periode manapun) sampai saat ini masih terkesan sangat lambat dalam melakukan antisipasi terhadap maraknya kejahatan yang terjadi melalui kegiatan Internet Banking.
Ø  Kegiatan Internet Banking masih belum memiliki payung hukum yang akurat dan tegas yang disebabkan oleh masih stagnannya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ø  Para pelaku usaha (perbankan) dan masyarakat pada umumnya masih kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak Pidana Internet Banking.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar